2 Dermawan
Tunaikan Zakat di bulan mulia, raih pahala berlipat
Kewajiban yang tidak boleh dilewatkan salah satunya adalah zakat maal, berlaku atas harta berupa penghasilan, tabungan/simpanan, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan yang sudah memenuhi ketentuan wajib zakat (haul dan nishab).
Besaran zakat maal yang ditetapkan 2,5 persen dari harta yang sudah mencapai nisab & haul.
Kemana zakat akan disalurkan?
Dalam Qs. At-Taubah ayat 60, Allah menyampaikan bahwa zakat harus disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS: At-Taubah: 60)
Alhamdulillah, setiap amanah zakat yang diterima, Yayasan Arofah salurkan kepada 8 golongan yang terealisasikan pada program Yayasan, yaitu pemberdayaan Masjid, pendidikan & ponpes, serta permberdayaan masyarakat dalam cakupa wilayah Kp. Rawa Atug, Ds. Cibening, Kec. Setu, Kab. Bekasi.
Harapannya dengan Zakat ini, menggabungkan sebagian asset yang kita miliki, menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahan di masyarakat kita.
Klik "Donasikan Sekarang" Yuk untuk tunaikan zakat kita